Hari Sipahutar I am an professional in the realm of banking and finance, with deep expertise in managing personal and business finances, an editor, a technical content writer, and also an article optimizer for Mahirtransaksi Blog.

√ 5 Aplikasi Bayar Denda Tilang Online, Praktis Dari Rumah

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online

Mahirtransaksi.com – Per 1 April 2022 lalu, Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas tol Jakarta. Sejak saat itu, semakin banyak yang mencari metode pembayaran, salah satunya via aplikasi bayar denda tilang.

Pasalnya, keberhasilan tersebut membuat beberapa kota besar di Indonesia turut menerapkan sistem e-tilang. Selain praktis, faktanya aturan ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Oleh karena itu, kini e-tilang tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih di jalan tol saja. Namun, juga sudah berlaku untuk kendaraan roda dua di ruas jalan-jalan utama.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama, seperti melewati batas marka jalan, kecepatan, melawan arus, menerobos lampu merah, dan sebagainya. Dalam penerapannya, cara bayar tilang elektronik (e-tilang) ini melalui lima tahapan, yakni :

  • Peralatan e-tilang akan merekam dan mengambil gambar setiap terjadi pelanggaran lalu lintas.
  • Petugas akan mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan melalui hasil rekaman dengan alat khusus yang bernama Electronic Registration & Identification atau ERI.
  • Setelah mendapatkan identitasnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos sesuai alamat yang tertera pada STNK.
  • Adapun batas konfirmasi dari surat tersebut adalah 8 hari.
  • Jika bukan lagi pemilik kendaraan tersebut, sebaiknya segera melakukan konfirmasi atau denda akan dibebankan pada kamu. Adapun cara untuk mengkonfirmasi ialah melalui situs resmi milik Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas baru akan menerbitkan surat penilangan.
  • Silakan lakukan pembayaran menggunakan metode ternyaman.

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online

Apabila dulu pelanggar harus datang ke pengadilan untuk melakukan pembayaran tilang, kini dapat memanfaatkan berbagai jenis aplikasi khusus. Di bawah ini ada beberapa aplikasi terbaik untuk membayar denda tilang secara online.

1. Aplikasi BRIMO

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
Bayar Tilang Lewat BRImo

BRI merupakan bank yang sudah lama bekerjasama dengan POLRI untuk berbagai keperluan pembayaran. Kini, BRI juga menyediakan fitur khusus bagi nasabahnya untuk membayar denda tilangan, yakni melalui :

Bayar Tilang Lewat Mobile Banking

Berkat m-banking segala keperluan yang berhubungan dengan transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Untuk melakukan pembayaran denda tilang dengan m-banking, kamu dapat mengikuti panduan berikut :

  • Jalankan aplikasi mobile banking BRI, kemudian Login menggunakan akun dan password yang terdaftar.
  • Pilih opsi “Mobile Banking BRI”, kemudian Pembayaran, dan terakhir BRIVA.
  • Ketikkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah uangnya pada kolom. Pastikan tidak ada yang salah termasuk nominalnya, karena sistem pasti akan langsung menolak, jika ada perbedaan satu angka saja.
  • Masukkan nomor PIN m-banking kamu. Selesai.

Jika proses pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau SMS. Simpan pesan tersebut sebagai barang bukti bahwa kamu sudah melakukan pembayaran. Tunjukkan pada petugas, saat penukaran dengan barang sitaan.

Bayar Tilang Lewat Internet Banking

Perbedaan m-banking dan internet banking hanyalah terletak pada cara mengakses saja. Pada internet banking, kamu harus masuk ke situs resmi BRI, baru membayar denda dengan mengikuti arahan di bawah ini:

  • Buka browser, lalu masuklah ke alamat Internet Banking BRI.
  • Masuk ke menu Pembayaran Tagihan, kemudian Pembayaran dan BRIVA.
  • Pada kotak kode bayar, silakan isi dengan 15 digit nomor penilangan.
  • Ketik sandi beserta mToken untuk mengkonfirmasi pembayaran.
  • Simpan atau cetak struk sebagai bukti, bahwa kamu sudah melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.

2. Bayar Tilang Online Dari Tokopedia

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
Bayar Tilang Lewat Tokopedia

Tokopedia termasuk salah satu e-commerce terbesar di Indonesia yang menyediakan fitur-fitur terbaik untuk memudahkan pelanggan dalam bertransaksi. Salah satunya, yakni fitur untuk membayar denda tilang secara online.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Tokopedia juga menawarkan cashback untuk pembayaran denda tilang. Selain lebih hemat, kamu juga tidak perlu repot-repot, karena caranya sendiri sangatlah mudah, yakni :

  • Sebelum melakukan pembayaran via Tokopedia, masuklah ke website resmi Kejaksaan terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor penilangan.
  • Selanjutnya, buka aplikasi Tokopedia pada ponsel, masuk ke menu Tagihan atau Top-Up.
  • Klik pada pilihan “Semua Kategori”, lalu tekan “Layanan Pemerintah”.
  • Tap opsi “Penerimaan Negara”, lalu pilihlah “Bayar Penghasilan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
  • Ketik kode billing atau nomor penilangan yang tadi kamu catat dari website Kejaksaan.
  • Untuk memperoleh cashback atau promo apapun, scroll ke bagian bawah lalu pilih sesuai minat.
  • Silakan bayar denda tersebut dengan metode pembayaran yang tersedia, seperti melalui OVO, Kartu Kredit, dan lain-lain.
  • Selesai, kini denda tilangan kamu sudah terbayarkan.

3. Aplikasi Bayar Denda Tilang Bukalapak

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
Bayar Tilang Lewat Bukalapak

Selain Tokopedia, masih ada e-commerce lainnya yang dapat kamu manfaatkan untuk membayar tilang, yakni Bukalapak. Secara teknis kedua platform ini tidaklah jauh berbeda, berikut panduan untuk Bukalapak:

  • Download aplikasinya melalui Play Store maupun iStore, atau akses Bukalapak melalui link disini.
  • Pilih bagian Tagihan/Top-up, kemudian masuk ke menu Penerimaan Negara.
  • Di layar akan tertera dua kolom, yakni jenis pembayaran dan kode bayar. Pada bagian “Jenis”, silakan cari pilihan “Pembayaran Denda Tilang”. Sementara kolom “Kode Bayar”, tulis nomor pembayarannya.
  • Klik Cari dan biarkan sistem memproses perintah tersebut terlebih dahulu.
  • Setelah muncul rinciannya, kamu dapat langsung melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

Selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi tersebut.

4. Aplikasi FinPay

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
FinPay Aplikasi Bayar Tilang

FinPay merupakan sebuah aplikasi besutan PT Finnet Indonesia yang berfungsi seperti dompet digital atau e-wallet. Perusahaan ini sendiri merupakan anak dari PT Telkom Indonesia yang mengurus tentang keuangan.

Tidak heran, apabila aplikasi inipun bekerja sama dengan pihak POLRI dan berbagai perusahaan besar di Indonesia. Untuk melakukan pembayaran denda tilang, kamu dapat langsung mengikuti cara di bawah ini :

  • Setelah memasang aplikasi FinPay Money pada ponsel, masuklah ke menu “Semua Layanan”. Awas, jangan sampai salah pasang, pastikan aplikasi tersebut hasil pengembangan dari Finnet.
  • Scroll ke bawah sampai kamu menemukan kategori Pajak, lalu pilih “Penerimaan Negara Bukan Pajak”.
  • Masukkan kode bayar, kemudian tekan “Lanjut”.
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia dan tunggu sampai muncul notifikasi berhasil.

5. Bayar Tilang Online Via E-Tilang

Aplikasi Bayar Denda Tilang Online
Bayar Tilang Online Lewat e-Tilang

Cara terakhir untuk membayar denda tilang adalah melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini adalah platform resmi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia yang memang dikhususkan untuk membantu masyarakat mengatasi tilangan.

Berkat kehadiran aplikasi bayar denda tilang ini, kini kamu tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Hal tersebut memang cukup menguras waktu, karena pengadilan itu sendiri sesuai dengan lokasi saat kamu terkena tilang.

Bagaimana jika kamu hanya melintas di daerah tersebut? Oleh karena itu, kehadiran aplikasi ini patut mendapatkan apresiasi positif. Untuk melakukan pembayaran melalui e-tilang, berikut step by step yang dapat kamu ikuti :

  • Pertama-tama, silakan unduh dan instal aplikasi e-tilang melalui Google Play Store. Apabila memori tidak mencukupi, kamu dapat masuk melalui website resmi di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Tulis nomor berkas penilangan yang diberikan oleh petugas pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan informasi secara lengkap, meliputi identitas pemilik, kendaraan, dan pelanggaran. Pilih saja pada menu “Cara Pengambilan BB”.
  • Klik pada bagian tombol “Bayar”.
  • Setelah muncul kodenya, silakan bayar melalui kanal pembayaran yang sudah bekerja sama. kamu dapat mengeceknya melalui situs resmi Kejaksaan tersebut.

Dengan beragam pilihan aplikasi bayar denda tilang di atas, tidak ada lagi alasan untuk terlambat membayarnya, ya. Sebab, sanksinya tidak main-main, yakni pemblokiran STNK, sehingga kendaraan menjadi bodong.

Penutup

Cara bayar tilang online menggunakan aplikasi dapat dilakukan dengan memasukkan nomor berkas penilangan pada aplikasi pembayaran denda tilang kemudian pilih metode pembayaran yang paling mudah kemudian tunggu sampai proses pembayaran denda tilang sukses.

Pada dasarnya pemerintah sudah menyediakan aplikasi khusus pembayaran denda tilang secara online yaitu aplikasi e-tilang.

Baca Juga : 10 Aplikasi Bayar Zakat Online Resmi Dan Terpercaya

Dengan aplikasi yang mahirtransaksi rekomendasikan ini, kamu tidak perlu membayar denda tilang secara langsung ke petugas yang melakukan penilangan.

Tentunya cara ini akan lebih efektif disamping kamu juga bisa menghindari pungli yang kerap terjadi saat penilangan kendaraan.

Semoga bermafaat !

4.9/5 - (17 votes)
Hari Sipahutar I am an professional in the realm of banking and finance, with deep expertise in managing personal and business finances, an editor, a technical content writer, and also an article optimizer for Mahirtransaksi Blog.