Mahirtransaksi.com – Saat ini kamu dapat menggunakan aplikasi perpanjangan SIM online melalui Digital Korlantas POLRI untuk membayar biaya perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Samsat.
SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa batas berlaku, jika telah habis tentu kamu harus melakukan perpanjangan ulang.
Saat ini kamu bisa menggunakan aplikasi bayar untuk perpanjangan SIM online agar lebih mudah.
Dengan menggunakan aplikasi, kamu tidak perlu mengantri untuk mengurus perpanjangan ulang SIM, karena kamu bisa melakukannya dari mana saja. Kamu dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjang SIM.
Cara Membuat SIM Online
Kali ini, kami akan menjelaskan tentang syarat pembuatan SIM A dan C secara online. Untuk membuat SIM, kamu harus memenuhi kriteria yaitu :
- Minimal berusia 17 tahun.
- Memiliki e-KTP yang aktif.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.
- Telah mengikuti dan lulus ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
- Melakukan kegiatan berupa pencatatan biometrik yang meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.
Jika kamu memenuhi kriteria tersebut, kamu bisa melengkapi dokumen administrasi. Dokumen tersebut berguna untuk melengkapi data saat pembuatan SIM.
Dokumen yang harus disiapkan yaitu :
- Formulir pendaftaran SIM A yang telah diisi lengkap.
- KTP elektronik beserta fotokopi 4 lembar.
- Pas foto 3×4 atau 2×3 kira-kira 2-4 lembar.
- Memberikan fotokopi bukti pembayaran.
- Menyertakan surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.
Untuk pembuatan SIM C, hampir sama dengan SIM A. Namun SIM C terbagi menjadi tiga jenis.
Jika SIM C untuk mesin motor kapasitas maksimal 250 cc, SIM C1, dengan kapasitas mesin motor 250 cc-500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas mesin motor di atas 500 cc.
Pembuatan SIM C dapat dilakukan untuk usia minimal 17 tahun, sedangkan untuk SIM C1 minimal harus berusia 18 tahun, dan SIM C2 yaitu berusia minimal 19 tahun.
Jika kamu memenuhi kriteria usia dan persyaratan, kamu bisa memenuhi dokumen dan melanjutkan pembuatan SIM.
Saat pembuatan SIM A maupun C, kamu akan melakukan ujian teori dan praktik berkendara. Ujian praktik dilakukan menggunakan kendaraan yang telah tersedia.
Sedangkan ujian teori dilakukan dengan pengerjaan soal mengenai tata cara berkendara serta pengetahuan rambu lalu lintas.
Sebelum ujian, kamu akan diminta melakukan pengisian formulir terkait kelengkapan data diri kamu.
Setelah lolos ujian praktik dan teori, serta dokumen telah lengkap, kamu akan diminta untuk foto dan perekaman sidik jari.
Aplikasi Perpanjangan SIM Online
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian pada orang yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM selama 5 tahun, jika akan melewati masa berlaku, maka kamu harus melakukan perpanjangan.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan POLRI untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan ulang SIM secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang telah tersedia sejak tahun 2021, dan kamu dapat mengunduhnya melalui App Store ataupun Play Store.
Selain dapat memperperpanjang SIM, kamu juga bisa membayar STNK secara online atau membayar Pajak motor lewat aplikasi ini.
Meskipun menggunakan aplikasi secara online, saat kamu akan melakukan perpanjangan kamu tetap harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk non cetak.
Jika sebelumnya kamu harus antri selama berjam-jam di kantor Samsat untuk memperpanjang SIM, saat ini kamu cukup mengunduh aplikasi saja.
Cara Perpanjang SIM Lewat Fitur SINAR
Kamu dapat menggunakan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk melakukan perpanjangan SIM. Nantinya setelah kamu melakukan perpanjangan, SIM akan langsung dikirim ke rumahmu.
Selain untuk perpanjangan, fitur SINAR juga menyediakan layanan pendaftaran SIM, lho. Untuk proses pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kemudian kamu dapat memilih jadwal kedatangan ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan ujian praktik.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu dapat menyiapkan dokumen ini dengan cara scan. Dokumen yang harus disiapkan yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.
- Pas foto.
- Tanda tangan pada kertas putih.
- Selfie.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Setelah kamu menyiapkan kelima dokumen tersebut, kamu sudah dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
Berikut langkah – langkah perpanjang SIM Online lewat aplikasi :
1. Unduh Aplikasi Dan Verifikasi Akun
Setelah kamu berhasil mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore maupun Appstore, kamu akan melakukan registrasi akun atau pendaftaran terlebih dahulu.
Kamu bisa memasukkan nomor ponsel yang kamu gunakan atau yang masih aktif.
Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS pada nomor ponselmu. Selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi e-KTP pada menu profil.
Masukkan nomor e-KTP, beserta nama lengkap, email aktif, dan upload foto profil. Kemudian pilih simpan data.
Langkah selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi e-KTP dengan pengambilan foto wajah.
Kamu dapat mengikuti cara pengambilan foto wajah sesuai keterangan yang tertera. Jika KTP dan selfie cocok, maka verifikasi berhasil dan kamu bisa lanjut ke langkah selanjutnya.
2. Pilih Perpanjangan SIM
Setelah kamu berhasil verifikasi data, kamu dapat memilih menu SIM, dan pilih perpanjangan SIM.
Kamu akan diminta melakukan registrasi dengan memilih golongan SIM apa yang akan diperpanjang.
Kamu bisa memasukkan nomor SIM dan mengunggah dokumen berupa foto e-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto berlatar belakang biru.
Kemudian nantinya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan psikologi dan kesehatan secara online.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
Setelah selesai, kamu dapat lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kamu dapat mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, hingga sampai pada tahap pembayaran perpanjangan SIM.
3. Verifikasi Data Dan Dokumen
Pihak SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen kamu. Jika data yang diisi sudah sesuai dan dokumen yang kamu siapkan lengkap dan benar, maka SIM dapat segera dicetak.
Untuk biaya perpanjangan SIM, total pembayaran adalah tarif perpanjangan dan biaya pengiriman.
Bayar Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, kemudian untuk perpanjang SIM C yaitu Rp75.000.
Namun, terdapat biaya tambahan di luar biaya perpanjang SIM. Seperti biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000, dan biaya asuransi Rp30.000, serta biaya tes psikologi Rp50.000.
Biaya tersebut diberikan untuk satu pemohon SIM. Namun jika satu pemohon mengajukan perpanjangan untuk dua jenis SIM, maka akan langsung dikenakan menjadi RP75.000.
4. Pengiriman SIM
SIM yang telah kamu perpanjang akan dikirim setelah kamu menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya. Namun, jika kamu ingin mengambil SIM di SATPAS juga diperbolehkan.
SIM akan dikirim ke alamat rumah yang telah kamu tulis pada tahap sebelumnya. Sehingga kamu dapat menunggu di rumah tanpa harus pergi ke SATPAS lagi, deh.
Baca Juga : 13 Aplikasi Jual Beli Motor Bekas Murah Dan Terpercaya
Untuk memperpanjang SIM, tentu kamu harus membuat terlebih dahulu. Membuat SIM adalah hal yang wajib kamu lakukan jika kamu akan membawa kendaraan bermotor.
Rekomendasi Aplikasi SIM Online
Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, kamu juga dapat menggunakan aplikasi lain yang memiliki fitur yang sama seperti aplikasi diatas.
Baca Juga : 13 Aplikasi Bayar Parkir Online Terbaik : Cek Biaya & Lokasi Parkir
Namun untuk menggunakan aplikasi lain, kamu harus mengetahui petunjuk penggunaan serta syarat dan biaya yang diterapkan dengan menghubungi Call Center terkait.
Perpanjangan SIM saat ini dapat lebih mudah dengan menggunakan aplikasi SIM online. Semoga artikel ini dapat membantumu ya.