Mahirtransaksi.com – Belakangan ini banyak nasabah yang mencari cara gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang sangat sulit dilakukan karena sering gagal dalam proses verifikasi.
Saat mengalami kesulitan dalam keuangan, mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah untuk digadaikan bisa menjadi alternatif bagi sebagian orang.
Menggadaikan sertifikat rumah 1 hari cair yang bukan atas nama sendiri memang perlu banyak pertimbangan. Beberapa dokumen persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan pinjaman.
Saat ini telah tersedia beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan pinjaman walau dengan jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. Tentunya ada tambahan dokumen yang harus disiapkan oleh nasabah.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Melakukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah bukan atas nama pribadi memang menjadi alternatif saat seseorang butuh dana yang besar dengan angsuran ringan.
Selain itu, ada beberapa keuntungan lain dalam proses gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, seperti :
Proses Gadai Cepat dan Mudah
Selain syarat dan ketentuan yang mudah dilengkapi, kamu juga bisa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang dengan proses yang cepat dan mudah.
Bahkan sebagian lembaga keuangan yang menyediakan layanan gadai sertifikat rumah memberikan layanan praktis via online sehingga memudahkan nasabah memproses pinjaman hanya dari rumah.
Bisa Gadai Rumah Belum Balik Nama
Walau beberapa lembaga penyedia pinjaman yang mengharuskan jaminan sertifikat atas nama pribadi, namun kamu juga bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang belum balik nama.
Tentunya nasabah harus melengkapi dokumen lain seperti AJB atau surat kuasa sehingga lembaga pinjaman dapat memproses pencairan dana walaupun sertifikat belum dibalik nama.
Bisa Tanpa Surat Kuasa
Seiring semakin berkemangnya teknologi, sekarang nasabah juga bisa dengan mudah melakukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah atas nama orang lain meski tanpa surat kuasa.
Karena saat ini sudah tersedia beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman dengan syarat ini asalkan sertifikat rumah yang digadaikan lolos verifikasi kepemilikan atas nama nasabah.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Menggadaikan sertifikat rumah adalah alternatif sebagai cara cepat dapatkan uang di kondisi mendesak. Namun, untuk menggadaikan sertifikat rumah yang bukan atas nama pribadi, kamu perlu menyiapkan dokumen tambahan.
Selain mempersiapkan sertifikat rumah, ada pula sejumlah syarat gadai rumah bukan atas nama sendiri yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke lembaga keuangan.
Oleh sebab itu, simak beberapa cara gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang terbukti berhasil berikut ini :
Gadai Dengan Metode Pinjaman Tangan
Apabila kebutuhan dana di kondisi mendesak nasabah bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat. Sistem dinamakan Pinjam Tangan meskipun tetap perlu adanya kesepakatan antara nasabah dan pemilik sertifikat.
Berikut cara gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri dengan sistem pinjam tangan :
- Hubungi perusahaan yang menyediakan layanan Pinjam Tangan dan pastikan perusahaan tersebut terpercaya.
- Ajukan permohonan pinjaman dengan memberikan informasi tentang sertifikat rumah yang akan digadaikan.
- Jika permohonan disetujui, perusahaan akan memproses pengalihan sertifikat rumah ke namanya.
- Setelah sertifikat rumah berhasil dialihkan, perusahaan akan memberikan pinjaman kepada pemilik sertifikat rumah.
- Pemilik sertifikat rumah harus membayar kembali pinjaman beserta bunga yang telah disepakati.
- Setelah pinjaman lunas, perusahaan akan mengembalikan sertifikat rumah ke pemilik aslinya.
Buat Surat Kuasa Gadai Rumah
Kamu juga bisa membuat surat kuasa untuk menggadaikan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri dengan alasan rumah tersebut merupakan rumah milik orang tua atau karena rumah tersebut baru saja dibeli dari orang lain.
Melalui surat kuasa ini maka proses pengajuan pinjaman akan didukung kuat bahwasanya surat tersebut menjadi bukti valid bahwa sertifikat tersebut memang milik nasabah.
Berikut cara membuat surat kuasa untuk gadai rumah bukan atas nama sendiri :
- Tuliskan identitas diri sebagai pemberi kuasa seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan nomor identitas.
- Tuliskan identitas penerima kuasa seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan nomor identitas.
- Jelaskan tujuan dari surat kuasa tersebut yaitu untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menggadaikan sertifikat rumah atas nama pemberi kuasa.
- Jelaskan secara jelas mengenai sertifikat rumah yang akan digadaikan seperti nomor sertifikat, luas tanah dan alamat rumah.
- Jelaskan juga mengenai besarnya pinjaman yang akan diperoleh dari gadai sertifikat rumah tersebut.
- Sertakan tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa serta tanda tangan pemberi kuasa.
- Sertakan juga tanda tangan saksi yang menyaksikan pembuatan surat kuasa tersebut.
Adapun contoh surat kuasa untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang lain dapat kamu lihat pada rincian surat dibawah ini :
SURAT KUASA
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ___
Alamat: ___
Nomor KTP: ___
Nomor Telepon: ___
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nama: ___
Alamat: ___
Nomor KTP: ___
Nomor Telepon: ___
Untuk menggunakan sertifikat rumah Saya sebagai jaminan peminjaman uang di Bank ___. Adapun data sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
SHM No: ___
SHM Atas Nama: ___
Alamat SHM: ___
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila terdapat kesalahan dalam surat kuasa ini, saya bersedia menanggung segala akibat yang timbul.
(Tempat, Tanggal)
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Cari Tempat Gadai Yang Mau Menerima Gadai Bukan Atas Nama Sendiri
Jika kamu merasa mengajukan balik sulit untuk dilakukan, maka kamu bisa mencari lembaga pembiayaan yang mau menerima jaminan sertifikat rumah belum balik nama yang terpercaya.
Walaupun pada dasarnya kebanyakan dari lembaga keuangan akan mempertimbangkan sertifikat yang namanya telah tercantum dan sah menjadi nasabahnya.
Namun kamu masih bisa menemukan lembaga yang memberikan toleransi dan kesempatan untuk memberikan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri.
Ajukan Balik Nama Sertifikat Rumah
Walau saat ini telah tersedia beberapa lembaga keuangan yang menerima sertifikat tanpa nama asli dari nasabah tersebut namun masih ada juga yang tidak menerima jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri.
Oleh sebab itu, kamu tetap bisa menggadaikan rumah atas nama orang tua atau orang lain dengan membuat pengajuan balik nama sertifikat rumah.
Adapun cara mengajukan balik nama sertifikat rumah untuk digadaikan adalah sebagai berikut :
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, akta jual beli, bukti pelunasan SPP PPh dan surat kuasa jika diperlukan.
- Kunjungi Kantor Pertanahan setempat dan ambil nomor antrian.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas di Kantor Pertanahan.
- Petugas akan memeriksa dokumen yang diserahkan dan melakukan verifikasi.
- Jika dokumen sudah lengkap dan verifikasi berhasil, petugas akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama.
- Setelah permohonan disetujui, petugas akan mencoret nama pemilik sebelumnya di sertifikat dan mengganti dengan nama pemilik baru.
- Setelah proses balik nama selesai, kamu akan menerima sertifikat rumah yang sudah di atas namamu.
- Pastikan untuk membayar biaya balik nama sertifikat rumah yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Pilih Pinjaman Akta Jual Beli (AJB)
Selain itu, kamu juga bisa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain dengan memilih pinjaman AJB. Akta jual beli atau AJB adalah bukti sah untuk pengalihan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
AJB ini pun nantinya dapat kamu gunakan sebagai jaminan gadai dalam memperoleh dana. Berikut daftar pinjaman akta jual beli (AJB) untuk gadai sertifikat rumah bukan atas nama pribadi :
Universal BPR
Pinjaman jaminan akta jual beli (AJB) sertifikat rumah atas nama orang lain di Universal BPR umumnya bisa dilakukan jika pemilik sertifikat memiliki hubungan keluarga secara vertikal.
Misalnya ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua ke menantu atau jika kebutuhan dana mendesak bisa dilakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.
Bank CIMB Niaga
Bank ini menerima gadai AJB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk keperluan gadai sertifikat rumah atas nama orang lain.
Adapun berkas-berkas yang perlu dilengkapi adalah fotokopi Akta Tanah Asli, fotokopi Surat Hak Milik, fotokopi Bukti Pembayaran PBB dan fotokopi IMB rumah terbaru.
Bank BRI
Bank ini juga melayani pinjaman dengan jaminan surat-surat berharga seperti AJB yang biasanya digunakan untuk menggadaikan sertifikat rumah atau tanah bukan atas nama sendiri.
Agunan yang diterima di sini adalah SHM, SHGB, SHMSRS, AJB, Letter C, Girik, Petok D, BPKB, SHPTU/SIPTU dan deposito.
Tempat Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Menggadaikan sertifikat rumah bisa dijadikan solusi tepat untuk kamu yang memiliki masalah keuangan. Terlebih di era serba sulit seperti saat ini tidak sedikit orang yang mengeluh dengan kondisi finansial yang sulit.
Saat ini sudah banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan dan menerima pinjaman dengan jaminan sertifikat yang berbeda nama antara nama di sertifikat dan nama nasabah.
Berikut beberapa tempat gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang bisa kamu kunjungi :
Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga pembiayaan berbasis syariah yang diberikan untuk setiap masyarakat dengan berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro, kecil dan petani dengan jaminan sertifikat rumah sekelas SHM dan HGB.
Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian :
- Persiapkan dokumen seperti sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, akta jual beli, bukti pelunasan SPP PPh dan surat kuasa jika diperlukan.
- Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
- Bawa sertifikat rumah yang akan digadaikan serta dokumen yang diperlukan.
- Petugas Pegadaian akan memeriksa dokumen serta melakukan penilaian terhadap nilai jaminan.
- Tunggu petugas akan memberikan penawaran pinjaman.
- Jika penawaran disetujui, petugas akan membuat perjanjian gadai dan memberikan uang pinjaman kepada pemilik sertifikat rumah.
Kredit Mikro CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga adalah lembaga perbankan yang menawarkan pinjaman sertifikat rumah. Kredit jaminan sertifikat rumah di CIMB Niaga merupakan produk kredit multiguna yang menyediakan plafon pinjaman hingga mencapai Rp5 Miliar.
Berikut beberap perhitungan biaya gadai rumah di Kredit Mikro CIMB Niaga :
- Nilai Jaminan – Nilai jaminan yang diterima oleh Kredit Mikro CIMB Niaga berkisar antara 50% hingga 80% dari nilai pasar sertifikat rumah yang digadaikan.
- Jangka Waktu Pinjaman – Jangka waktu pinjaman yang ditawarkan oleh Kredit Mikro CIMB Niaga berkisar antara 1 hingga 5 tahun.
- Bunga Pinjaman – Bunga pinjaman yang dikenakan oleh Kredit Mikro CIMB Niaga berkisar antara 1,25% hingga 2,25% per bulan.
- Biaya Administrasi – Biaya administrasi yang dikenakan oleh Kredit Mikro CIMB Niaga berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai pinjaman.
- Biaya Notaris – Biaya notaris yang dikenakan oleh Kredit Mikro CIMB Niaga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Kupedes UMKM BRI
Sebagai salah satu perusahaan perbankan terpercaya di Indonesia, BRI menawarkan berbagai produk pinjaman yang dapat dimanfaatkan salah satunya adalah Kupedes BRI.
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tersebut dapat dengan mudah diakses melalui perorangan atau badan usaha. Berikut perhitungan gadai rumah di Kupedes UMKM BRI :
- Nilai Jaminan – Nilai jaminan yang diterima oleh Kupedes UMKM BRI berkisar antara 50% hingga 80% dari nilai pasar sertifikat rumah yang digadaikan.
- Jangka Waktu Pinjaman – Jangka waktu pinjaman yang ditawarkan oleh Kupedes UMKM BRI berkisar antara 1 hingga 5 tahun.
- Bunga Pinjaman – Bunga pinjaman yang dikenakan oleh Kupedes UMKM BRI berkisar antara 1,25% hingga 2,25% per bulan.
- Biaya Administrasi – Biaya administrasi yang dikenakan oleh Kupedes UMKM BRI berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai pinjaman.
BSI Multiguna Hasanah
BSI Multiguna Hasanah merupakan produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank BSI sebagai wujud komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap nasabahnya.
Selain itu BSI Multiguna Hasanah juga menerima gadai sertifikat rumah atas nama orang lain dengan mempersiapkan dokumen seperti sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, akta jual beli, bukti pelunasan SPP PPh dan surat kuasa jika diperlukan.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional berdasarkan prinsip syariah dimana di dalam aktivitasnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kamu juga bisa menggadaikan rumah bukan atas nama sendiri di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan cara :
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat asli, fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, slip gaji, surat keterangan karyawan dan ID card.
- Datang ke kantor cabang BPR terdekat.
- Bawa sertifikat rumah yang akan digadaikan, beserta dokumen yang diperlukan.
- Petugas BPR akan memeriksa dokumen dan melakukan penilaian terhadap nilai jaminan.
- Jika dokumen sudah lengkap dan nilai jaminan sudah ditentukan, petugas akan memberikan penawaran pinjaman.
- Petugas akan membuat perjanjian gadai dan memberikan uang pinjaman kepada pemilik sertifikat rumah.
Kesimpulan
Jadi solusi agar nasabah gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri adalah dengan membuat surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik sertifikat rumah memberikan hak kepada nasabah untuk menggadaikan rumah tersebut.
Baca Juga : 27+ Tempat Gadai BPKB Motor Terdekat Tanpa Syarat 1 Jam Cair
Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua atau orang lain di lembaga pembiayaan seperti yang sudah disebutkan diatas bisa jadi alternatif pembiayaan yang efektif dan cepat dalam mengatasi kebutuhan dana mendesak.
Baca Juga : 45+ Tempat Gadai HP Terdekat Tanpa Dus Yang Buka 24 Jam
Meskipun mudah, nasabah harus memahami persyaratan, proses pengajuan dan dokumen sebelum mengambil keputusan dengan memastikan mengelola pinjaman dengan bijak dan membayar pinjaman tepat waktu.
Semoga bermanfaat !